BPJS, Program Kesehatan Dari Pemerintah (Menurut saya ini RIBA)

Apa itu BPJS? 
BPJS atau merupakan singkatan dari Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan adalah sebuah asuransi kesehatan yang akan menjamin kesehatan bagi para pesertanya. Dan semua orang bisa mendaftarkan diri sebgai anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini. Baik itu dari kalangan karyawan, petani, pedagang, wiraswata, sebagai negeri, dan semua berbagai macam ptofesi yang ada didalam tanah air ini. Program ini sendiri belum lama diluncurkan oleh pemerintah. Dan baru saja berjalan sekitar kurang lebih satu tahun. Yang sebelumnya, program jaminan kesehatan dari pemerintah ini, ditangani oleh jamsostek dan askes, namun kini sudah dilebur sendiri menjadi sebuah program asuransi kesehatan yang dinamakan Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan atau lebih dikenal dengan singkatan BPJS. Bagi para perusahaan yang memiliki karyawan, wajib untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini. Sudah ada ketentuan dari besaran iuran yang harus dikeluarkan oleh para karyawan, perusahaan maupun para pekerja wiraswata yang ingin mendaftrakan diri sebagai anggota Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan ini. 

Besaran iuran yang harus dibayar 

Dan dalam menjadi keanggotaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini, ada besaran iuran yang harus dibayar oleh para anggota atau peserta dari Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan ini. untuk PBI atau penerima bantuan iuran, yang juga sudah terdaftar sebagai aggota dari Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan ini. Sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk membayarkan angsuran tiap bulannya dengan besaran nominal Rp.19.225. sedangkan untuk para anggota atau peserta penerima upah, seperti para karyawan swasta , wajib untuk membayar iuran tiap bulannya sebesar 4.5 %, dengan ketentuan 4 % ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja dan dan sisanya ditanggung sendiri oleh para karyawan-karyawan tersebut. Jika seorang pegawai negrei sipil atau PNS maka wajib untuk membayar iuran sebanyak 5 % dengan ketentuan sebagi berikut, yaitu 2 % dibayarkan oleh pemerintah dan sisanya yaitu 3 % ditanggung sendiri oleh para pegawai negeri sipil tersebut. Dan jka anda mendaftarkan sebagai kepesertaan angota BPJS sebagai pekerja sector informal atau bukan penerima upah dari sebuah perusahaan, maka anda bisa membayar iuran Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan tersebut sesuai dengan kelas perawatan yang akan anda pilih. Untuk perawatan kelai I anda akan dikenakan iuran sebesar Rp.59.500, kelas II Rp.42.500 dan sedangkan untuk kelas III anda diharuskan untuk membayar iuran sebesar Rp.25.500. 

Yang wajib menjadi anggota BPJS 

Ada beberapa orang yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri mereka sebagai anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini. Diantaranya adalah, setiap warga Negara yang ada diindonesia maupun warga negara asing, yang sudah tinggal diindonesia minimal selama 6 bulan lamanya sesuai dengan pasal 14 UU 1945 wajib untuk mengikuti keanggotaan menjadi peserta Badan Penyelenggra Jaminan Kesehatan. Selain itu juga untuk perusahan-perusahan yang ada diindonesia , wajib untuk mendaftarkan para karyawannya beserta anggota keluarganya , untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini. Dan setiap karyawan akan dikenakan iuran dan sebagiannya perusahaan yang akan membayarkannya. Dan tidak hanya para pekerja formal, untuk pekerja informal pun diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini. Agar bisa merasakan manfaat yang akan diberikan oleh program asuransi dari pemerintah ini. Dengan adanya program jaminna kesehatan ini, diharapkan akan membantu dan meringankan pengobataan yang akan dibayar oleh para peserta anggota Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ini.

UPDATE (13 Juli 2017) :
Sesuai dengan informasi yang saya pelajari dan saya dapatkan dari berbagai sumber, Penerapan system kepesertaan BPJS ini mengandung Unsur RIBA. Astagfirullah. haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba.  Sumber: https://muslim.or.id/23816-hukum-bpjs.html (karena adanya denda akibat keterlambatan pembayaran premi). Saudaraku, seringan-ringannya dosa Riba adalah seperti dosa Berzinah dengan ibu kandung sendiri... Semoga kita semua dijauhkan dari Bahaya Riba yang mengancam kehidupan di dunia dan Akhirat. #masyarakatbebasriba

Tinggalkan Komentar dan mari kita saling menjaga silahturahmi, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat..aminn
EmoticonEmoticon